Kamis, 12 Maret 2009

cerdas dalam fatwa

Ketika di temukan alat pengeras suara terjadi pro dan kontra tentang hukumnya.namun Syaikh Abdurrohman as-Sa'di dengan tegarnya berkohtbah menegaskan bahwa hal ini termasuk suatu kenikmatan yang harus disukuri.suatu ketika,ada seorang berkacamata mengatakan kepada syaikh as-Sa'di dengan nada mengingkari;"Pengeras suara adalah perkara baru,buatan non muslim,kiya tidak perlu menggunakannya."Mendengarnya,Syaikh as-Sa'di mendekati orang tersebut lalu melepas kaca matanya,kemudian beliau bertanya;"Apakah kamu bisa melihat dengan jelas?"Jawabnya "Tidak" Syaikh-pun lalu mengembalikan kacamatanya,kemudian bertanya,"kalau sekarang bagaimana?".Jawabnya;"Kalau sekarang saya bisa melihat dengan jelas."Ketika itu beliau berkata;"Wahai saudaraku,bukankahkamu tahu bahwa kacamata dapat membuat sesuatu yang jauh menjadi dekat dan memperjelas pandangan,demikian juga pengeras suara,dia memperjelas suara,sehingga seorang yang jauh dapat mendengar,para wanita dirumah juga bisa mendengardzikrulloh dan majlis-majlis ilmu.Jadi mikrofon merupakan kenikmatan Alloh Subhanahuwata'ala kepada kita,maka hendaknya kita menggunakannya untuk menyebarkan kebenaran."(Mawaqif Ijtima'iyyah Min Hayatis Syaikh Abdurrohman as-Sa'di,Muhammad as Sa'di dan MUsa'id as Sa'di hlm 100-101,majalah Al Furkon edisi 5 th.ke-7 1428/2007)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar